16.6 Kata-Kata Hadisun shahih ‘ala syarthil Bukhari atau ‘ala syarthi Muslimin.
Jikalau kita menemukan kata-kata sebagaimana di atas , maka menurut Mudawwinnya, Hadis itu dianggap sebagai Hadis shahih menurut syarat yang telah ditetapkan oleh Imam Bukhari atau yang ditetapkan oleh Imam Muslim dan tentu sahaja yang mengatakan demikian itu adalah Mudawwin selain Imam Bukhari dan Imam Muslim . Syarat-syarat itu tidak dikemukakan di sini, tetapi secara umumnya saja akan dihuraikan dalam pembicaraaan Hadis shahih.
Mengapa hanya dua imam di atas itu saja disebutkan persyaratannya untuk menentukan shahihnya sesuatu Hadis? Sebab memang dua imam Hadis itulah yang hanya mencantumkan Hadis-hadis shahih dalam kitab mereka. Baik Imam Bukhari atau Imam Muslim sama-sama menetapkan persyaratan keshahihannya sesuatu Hadis. Maka pensyaratan itulah yang dianggap baik dan terjamin telitinya oleh imam-imam Hadis yang lain-lain. Imam Hadis yang lain adakalanya membuat persyaratan shahihnya Hadis itu, tetapi pada umumnya tidak sekeras persyaratan yang dibuat oleh imam Bukhari dan Imam Muslim, bahkan adakalanya amat lunaknya.
Persoalan-persoalan sebagaimana di atas itu dapat dipelajari dalam kitab Musthalahul Hadis yang lengkap serta panjang penghuraiannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar